MEMAHAMI BAB, PASAL, DAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,  KPU Kota Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting dengan pokok bahasan mengenai Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (21/06/22) secara daring.  Bimtek ini merupakan kajian legal drafting Seri ke-5 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hadir selaku narasumber, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil  Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Sugeng Pamuji yang memaparkan sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas kerangka, hal khusus, ragam bahasa, dan bentuk rancangan peraturan perundang-undangan.  Lebih lanjut Sugeng menjelaskan terkait rumusan judul, pengelompokan materi muatan, norma, sanksi baik administratif maupun pidana, dan ketentuan peralihan serta pendelegasian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sharing dan diskusi seputar regulasi yang menjadi acuan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai penutup, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha berpesan agar penyelenggara memahami UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut perubahannya.

Bimtek diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta pelaksana di Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan moderator Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih.