#sobatjdihkpu, “Untuk mengantisipasi munculnya sengketa Pemilu, penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar berpedoman pada regulasi”, demikian pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron dalam Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Magelang, Senin (17/07/2023). Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh jajaran KPU Kota Magelang mengenal dan memahami tata cara penanganan sengketa proses Pemilu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni dalam kesempatan tersebut memaparkan materi “Kesiapan KPU Menghadapi Sengketa Proses Pemilu”. “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, papar Heni. Lebih lanjut Heni menjelaskan secara rinci subyek sengketa proses Pemilu yang meliputi pemohon, termohon yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dijelaskan juga mengenai obyek sengketa proses yang meliputi Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Berita Acara yang diterbitkan, serta mekanisme dan alur penanganan sengketa proses Pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik yang hadir dalam kegiatan ini turut memberikan informasi berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sebagai penutup, Basmar berpesan bahwa para penyelenggara Pemilu harus bekerja secara profesional. “Kunci untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa adalah profesionalitas para penyelenggara Pemilu”, ujarnya.