PENTNGNYA MEMAHAMI BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI LEGAL DRAFTER

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,  KPU Kota Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Seri ke-3 Selasa (07/06/22) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring.

Hadir selaku narasumber, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil  Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Heny Andriana yang memaparkan tema tentang Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Heny terdapat tiga ragam bahasa peraturan perundang-undangan yakni bahasa peraturan perundang-undangan, pilihan kata atau istilah, dan teknik pengacuan. Dikatakannya, bahasa peraturan perundang-undangan tetap tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, mulai dari pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan hingga pengejaannya.  Namun demikian, bahasa yang digunakan dalam Peraturan Perundang-Undangan mempunyai ciri khas berupa kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. "Bahasa Peraturan Perundang-undangan harus jelas dan tidak multi tafsir" tambahnya.

Sebagai penutup, Heny berpesan agar Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus secermat mungkin dalam memilih kata-kata atau ungkapan, menyusun kalimat norma, dan menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bimtek diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta pelaksana di Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.