Kesiapan Penyelenggara Hadapi Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang mengikuti Kegiatan Web Seminar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/10/21).  Kegiatan Web Seminar menghadirkan narasumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom menyampaikan bahwa kegiatan web seminar dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas penyelenggara di bidang hukum, khususnya dalam menghadapi sengketa proses.

 Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.H.I.  mengawali diskusi dengan memaparkan faktor penyebab terjadinya sengketa proses dan persiapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara dalam menghadapi sengketa proses.

Koordinator Divisi  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.Sos., M.A. dalam paparannya menjelaskan perbedaan istilah dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan.

Sementara Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H. menyampaikan materi Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan/Pemilu.  Secara rinci, Joyo menjelaskan kewenangan lembaga dan alur penegakan hukum Pemilihan, baik itu pelanggaran administratif, pelanggaran administratif TSM, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, sengketa pemilihan, maupun sengketa hasil. 

Web Seminar yang dimoderatori  Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas  KPU Provinsi Jawa Tengah,  Dewanto Adhiputra Permana, S.H., M.H.diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum di 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.