KPU Kota Magelang Ikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Administrasi

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id.  KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi yang diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Kamis (26/08/21).

Muslim Aisha, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber dalam bimtek virtual ini memaparkan teknik penyelesaian pelanggaran administrasi yang bersumber dari rekomendasi Bawaslu.  

Menurut Muslim, langkah yang harus ditempuh dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi antara lain pencermatan kembali atas data atau dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu.  Berikutnya adalah melakukan klarifikasi dan/atau koordinasi dengan pihak terkait, menyusun kronologi dugaan pelanggaran administrasi dan menyusun telaah hukum/kajian atas rekomendasi. Dalam tahap ini apabila diperlukan, KPU Kabupaten/Kota dapat meminta keterangan ahli. Selanjutnya memutuskan dalam rapat pleno dan menyampaikannya kepada Bawaslu.

Kegiatan dilanjutkan dengan sharing pengalaman dalam penyelesaian pelanggaran administrasi dari beberapa KPU Kabupaten/Kota.

Bimtek virtual diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Kasubbag Hukum serta pelaksana pada Subbag Hukum.