KPU Kota Magelang Ikuti Diskusi Kajian Internal Regulasi Pendaftaran Partai Politik 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Diskusi Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara daring, Jumat pagi (27/6/2021).
Kajian ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 448/PL.01.01-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Dalam surat tersebut KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyusun konsep kajian terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Terdapat 5 (lima) tim kajian KPU Kabupaten/Kota dengan materi objek kajian yang berbeda. KPU Kota Magelang tergabung dalam tim yang membahas mengenai tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu bersama KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Klaten, KPU Kabupaten Tegal, dan KPU Kabupaten Pati. Adapun kegiatan virtual tersebut difasilitasi KPU Kabupaten tegal.
Hasil kajian akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu bahan materi dalam Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2021 mendatang.