Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi, Siapkah?

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Web Seminar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan”, Senin (11/10/21)  yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hadir sebagai  narasumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H., dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negera Semarang, Sumartanto, S.H., M.H., dengan pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I..

Tujuan kegiatan ini, menurut Muslim agar penyelenggara dapat mendalami masalah/sengketa Tata Usaha Negara berikut tata cara penyelesaiannya.  Selanjutnya penyelenggara diharapkan memiliki pemahaman dan kemampuan teknis dalam menghadapi masalah/sengketa Tata Usaha Negara, dan menyadari hal apa saja yang dapat menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara.  Lebih lanjut Muslim menyampaikan masalah-masalah Tata Usaha Negara yang pernah terjadi di Jawa Tengah.

Sumartanto memaparkan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 11 Tahun 2016.   Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara juga dikupas pada kesempatan ini. Sementara Joyo menjelaskan alur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas  KPU Provinsi Jawa Tengah,  Dewanto Adhiputra Permana, S.H., M.H. ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum di 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.