JDIH SEBAGAI CERMINAN TUGAS DAN PERAN DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Senin (26/09/22).

Dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Rapat koordinasi menghadirkan Narasumber Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI yang menyampaikan materi Relasi antara Digitalisasi Produk Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Totok menyebut JDIH yang dikelola oleh KPU, memberi manfaat tidak hanya bagi penyelenggara, namun juga bagi masyarakat luas. Lebih lanjut Totok menuturkan bukan seberapa banyak sengketa proses pemilu yang diterima dan diputus oleh Bawaslu melainkan seberapa maksimal gotong royong pencegahan yang dilakukan bersama Bawaslu guna meminimalkan kemungkinan terjadi sengketa proses pemilu sehingga semua pihak dapat menerima proses-proses pemilu secara demokratis, digitalisasi merupakan salah satu sarana mencapai hal tersebut.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dalam arahannya menghimbau kepada pengelola JDIH agar memfungsikan JDIH sebagai cerminan tugas dan peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam setiap tahapan.

Adapun materi terkait konten video kreatif untuk media sosial disampaikan oleh Indra Prasetya dari Sure Picture Production.

Bertempat di Hotel Mahima, rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang  diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.