Tingkatkan Pemahaman, KPU Kota Magelang Ikuti Penyuluhan Regulasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang Ikuti Penyuluhan Regulasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa-Rabu,(29-30/11/2022).

 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Atria Magelang ini, dihadiri oleh beberapa anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan arahannya secara panel, berkenaan dengan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Husain memaparkan materi tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.  Husain merinci sumber dugaan pelanggaraan administratif pemilu, baik yang berupa temuan dan laporan.  Lebih lanjut, Husain menjelaskan pula tentang langkah antisipasi agar pelanggaran administrasi pemilu tidak terjadi, baik dari sisi KPU maupun dari Bawaslu. 

 

Sementara terkait sengketa proses pemilu, Husain menjelaskan secara detail ruang lingkup, kewenangan bawaslu, objek sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa, jangka waktu penyelesaian sengketa serta upaya hukum atas sengketa yang terjadi. 

 

KPU Kota Magelang bersama 34 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.