Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Selasa (29/11/2022).
Acara berlangsung di Hotel Atria Magelang dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, antara lain Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), BEM, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, komunitas serta organisasi kepemudaan.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam paparannya tentang jadwal dan tahapan pemilu menerangkan bahwa tahapan pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ulasan lain mengenai penyusunan daftar pemilih disampaikan Basmar. Ia menjelaskan mekanisme penyusunan, pencocokan penelitian oleh pantarlih hingga ditetapkan menjadi DPS, DPSHP dan DPT.
"Daftar pemilih tetap ini akan menjadi pedoman dalam pengadaan logistik pemilu, seperti jumlah surat suara," tuturnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Magelang Sukorini Saddewi Tyastuti menambahkan rangkaian tahapan, baik yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan.
Materi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dipaparkan oleh Sukorini. Ia menerangkan persyaratan pendaftaran serta peta jumlah pendaftaran partai politik di tingkat pusat dan Kota Magelang. Sukorini juga menyampaikan paparan tentang penyusunan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Adapun paparan regulasi tentang badan Adhoc dan partisipasi masyarakat kembali disampaikan Basmar. Bahwa pembentukan badan Adhoc yakni calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir masa pendaftaran. Sementara tahapan pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada pertengahan Desember 2022.
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.