Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang mengikuti sharing session yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring Rabu, (20/07/22) dengan tema “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)”.
Rifai Harahap, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Labuhabatu membagikan pengalamannya dalam penyelesaian sengketa yang berujung pada PSU. Beberapa isi pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb namun pemilih tersebut terdaftar dalam DPT di TPS lain di desa yang berbeda, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan tetapi menggunakan hak pilih di TPS lain di desa yang sama, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb namun yang bersangkutan bukan penduduk kabupaten setempat. Selain itu adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memperoleh formulir C. Pemberitahuan. Atas gugatan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 9 TPS.
Selanjutnya, pasca PSU pertama terdapat gugatan lagi dengan pokok permohonan adanya petugas KPPS yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah pindah domisili dari kabupaten setempat, adanya pemilih yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, adanya pemilih yang NIK pada KTP el dan KK berbeda, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan KTP el. Terhadapt gugatan tersebut, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 2 TPS.
Turut pula menjadi narasumber, Ira Wirtati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara. Bersama Ira, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha mengulas permasalahan data pemilih dalam pemungutan suara yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu yang berakibat putusan MK untuk dilaksanakan PSU sebanyak 2 kali. Muslim berharap, sharing session ini dapat menjadi pengetahuan, pembelajaran sekaligus identifikasi permasalahan yang muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan.