RAKOR PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta Jum'at-Minggu (5-7/8/22).

Membuka sekaligus memberikan sambutan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI serta pejabat di lingkungan KPU RI.

Rapat koordinasi menghadirkan narasumber Ketua DKPP RI, Muhammad dengan materi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.  Muhammad berpesan agar penyelenggara harus waspada dan dikuatkan terhadap tekanan dan pesanan. Ia menghimbau agar penyelenggara menguasai aturan dalam Undang-Undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan juga Peraturan DKPP. 

Sementara itu, narasumber anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memaparkan materi tentang Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum.  Totok berharap KPU dan Bawaslu menyudahi persoalan yang timbul di antara keduanya dan mengembalikan bahwa tugas KPU dan bawaslu adalah amanat Undang-Undang.

Beberapa materi penting yang juga disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut yakni tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dengan narasumber Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti.  Berikutnya anggota KPU RI Idham Kholik memberikan penyuluhan tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Materi terakhir disampaikan oleh narasumber M. Afifudin, anggota KPU RI dengan tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Bertempat di Mercure Hotel Ancol, rapat koordinasi digelar dalam rangka kesiapan KPU di  seluruh tingkatan dalam menghadapi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.