KPU KABUPATEN KUDUS MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DIKABUPATEN KUDUS

Bertempat di Gedung C Setda Kabupaten Kudus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi,SH menjadi narasumber dalam rapat Koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kudus Kamis, (7/7/2022).

Kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kudus, dengan mengundang Inspektorat Daerah Kudus, BKPP Kudus, Satpol PP Kudus, Bagian Pemerintahan Setda Kudus dan Partai politik di Kudus

Membuka acara tersebut Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Harso Widodo menyampaikan bahwa selain memfasilitasi Bawaslu Rapat koordinasi ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Proses Pemilu  dan Pemilihan.

Anggota KPU Kudus Ketua Divisi hukum dan pengawasan , Cahyo Maryadi, menyampaikan materi terkait  regulasi undang-undang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan masih sama. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Serta menginformasikan bahwa  KPU RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 Partai Politik (7/722)

Dilanjutkan Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kudus , Ketua Bawaslu  Moh Wahibul Minan, memberikan saran  kepada anggota partai politik supaya  memperhatikan dan mempelajari ketentuan regulasi pemilu dan pemilihan sebagai pedoman dalam berkompetisi pada Pemilu 2024