NGOBAR SEMANGAT KPU KABUPATEN KUDUS EDISI KE 6

Daftar Pemilih selalu menjadi sorotan utama masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sebagai penyelenggaraan Pemilu, kita harus tahu proses serta prosedur Pemutakhiran Data Pemilih. Panjangnya tahapan serta problematika yang terjadi dilapangan menjadi dasar pengambilan tema "Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih" pada acara Ngobar Semangat edisi ke-6 kali ini. Acara yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Kudus ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Heri Darwanto pada Selasa (21/9). Sebelum penyampaian materi dari narasumber, Heri Darwanto, selaku Pembina Kepegawaian mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi dilakukan agar PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus selalu menaati peraturan serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah di tetapkan. 

Pemateri pertama pada kegiatan kali ini adalah Dhani Kurniawan, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dihadapan para peserta diskusi, materi terkait alur penyusunan daftar pemilih, syarat pemilih serta prinsip penyusunan daftar pemilih disampaikan.Beberapa pengalaman dilapangan terkait problematika Pemutakhiran Data Pemilih menjadi sorotan utama pada diskusi kali ini. Problematika yang terjadi di pengaruhi oleh beberapa faktor, diantarnya faktor demografi dan geografi. Dari pengalaman yang telah di lewati dari beberapa Pemilu, Dhani berharap adanya uji publik pada Pemilu Tahun 2024 karena membantu KPU dalam memastikan Pemilih tersebut sudah memenuhi syarat atau belum. 

Miftahurrohmah selaku pengampu Divisi Perencanaan Data dan Informasi menambahkan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih terus dilakukan meskipun diluar tahapan Pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan guna menyempurnakan Data Pemilih. KPU Kabupaten Kudus sendiri telah membuat form tanggapan masyarakat yang dimuat dalam website KPU Kabupaten Kudus.