Kudus, Jumat , 5 Pebruari 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Pleno Minggu Pertama dengan agenda Penyampaian Kartu Kendali SPIP Bulan Januari 2021 yang diikuti Komisioner KPU, Sekretaris dan Para Kasubbag.
Pelaporan Kartu Kendali SPIP di KPU Kabupaten Kudus berpedoman pada Surat Edaran Sekjen KPU Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten Kota. Pada kesempatan tersebut Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien.
Kartu Kendali SPIP terdiri dari kendali bidang kepegawaian, anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, SAKIP, persediaan dan aset BMN, matriks tindak lanjut Hasil Pemeriksaan. Melalui Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Heri Darwanto Formulir Kartu Kendali dan Dokumen pendukung diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Kudus , Naily Syarifah, untuk diteliti kelengkapannya dan memastikan kesesuaian kartu kendali dengan data dukung, Selanjutnya softcopy Kartu Kendali SPIP dikirim melalui surel ke kpujatengspip@gmail.com.