KPU KABUPATEN KUDUS MENGHADIRI UNDANGAN RAKOR PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DAN PEMILIHAN

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi,SH menghadiri undangan dari Bawaslu Kabupaten Kudus, dalam rangka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kudus, Kamis (23/6).

Rapat Koordinasi yang berlangsung diruang serbaguna ini menghadirkan dinas instansi terkait diantaranya KPU Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Satpol PP Kudus, Kesbangpol Kudus dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, S.pd.I., M.H ini merupakan langkah pencegahan dini terjadinya proses pelanggaran sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Kudus.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Kasmian, S.ag, MH, menyampaikan tentang aturan pencegahan dan penyelesaian terjadinya proses sengketa dan mekanisme sengketa pemilu dan Pemilihan.

Komisoner KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi,SH memberikan Apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kudus yang telah melibatkan KPU Kabupaten Kudus dalam rakor ini.disampaikan bahwa Sengketa pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bisa saja terjadi, dan perlu mendapat antisipasi. Jika semua peserta dan penyelenggara Pemilu memahami tentang aturan proses penyelesaian sengketa, maka terjadinya sengketa bisa diminimalisir.