Rabu, 6 April 2022 , Sekretaris KPU Kabupaten Kudus beserta Kasubbag Hukum dan SDM Serta Staf, mengikuti kegiatan “Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Deputi dan Inspektur Utama, Para Kepala Biro/Kepala Pusat/Inspektur Wilayah, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat ini dengan narasumber Kepala Biro SDM KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti dan Kabag Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Endah Purnamawati dengan maksud dan tujuan mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam pengajuan dan pemberian cuti serta memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum agar dapat terlaksana secara efektif.
Pada sesi pertama dipaparkan mengenai Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan sesi selanjutnya dibahas mengenai Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pembahasan ini dipaparkan apa saja hal-hal yang diubah dengan adanya Keputusan KPU RI terbaru ini. Dengan adanya Keputusan ini, Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.