KPU KABUPATEN KUDUS MENGIKUTI RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN DI KABUPATEN KUDUS

Kudus, 9 Juni 2022, bertempat di Ruang serbaguna Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus , Cahyo Maryadi,SH, telah  menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus,  Moh Wahibul Minan, S.PD.I., M.H ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kudus, Polres Kudus, Satpol PP Kudus dan BPPKAD Kudus, serta turut dihadiri juga oleh partai politik di Kabupaten Kudus yakni, PDI-P, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa demi terwujudnya pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kudus yang bermartabat, agar tamu undangan dan  seluruh instrument masyarakat selalu mentaati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kudus Cahyo Maryadi, menyampaikan  bahwa berdasarkan Undang undang Pemilu, Tahapan Pemilu akan dimulai 20 Bulan sebelum Pemungutan suara, sehingga pelaksanaan Pemilu sangat dibutuhkan  tata kelola pemilu berupa aturan, pengaplikasian, dan adjudikasi. Disampaikan juga bahwa  tanggal 14 Juni 2022 sudah memasuki tahapan Pemilu.