KPU KABUPATEN KUDUS MENGHADIRI UNDANGAN SOSILAISASI PERATURAN BAWASLU NOMOR 9 TAHUN 2022

Berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan pengawasan, Cahyo Maryadi,SH, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staf, menghadiri Undangan Bawaslu Kudus Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang pada Rabu (22/02/2023). Hadir pada kegiatan tersebut yakni Polres Kudus, Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, KPU Kudus, serta Partai Politik peserta Pemilu 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kudus, yang diwakilkan oleh Anggota Bawaslu Kudus, Bahrudin, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kudus selalu mengedepankan aspek pencegahan sebelum masuk ke ranah penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Selanjutnya paparan materi dengan narasumber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, berharap kegiatan ini mampu menyamakan persepsi mekanisme alur penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Dalam pemaparan materinya Kasmian, menyampaikan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022. Baik mekanisme Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, maupun mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu yang diselesaikan dengan acara cepat.Acara yang dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab ini cukup mendapat respon dari peserta. Selanjutnya menutup kegiatan Kasmian memperkenalkan aplikasi khusus yang digunakan untuk pengajuan permohonan sengketa melalui online, yakni Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)