KPU KABUPATEN KUDUS MENGIKUTI SERI ADVOKASI HUKUM X

Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, Jajaran Komisioner mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan Seri X dengan tema “ Masalah – masalah Hukum Dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar pemilih” ,secara daring dengan narasumber dari Divisi Hukum KPU Kota Salatiga ( Wiwin Agus Haryanto, SHI) dan KPU Kota Pekalongan (Saiful Amri) serta Moderator Kasubbag Hukum dan SDM Kota Salatiga Danti Martiana,S.H.(23/2). Kegiatan Seri advokasi hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta staf KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Wiwin menyampaikan Identifikasi Penyebab Masalah Coklit oleh Pantarlih adalah Keterbatasan pemahaman teknis coklit / e-coklit,Kelalaian Pantarlih dalam mengisi formulir,Kurang menguasai wilayah dan Kurang optimalnya fungsi pengawasan. Selanjutnya beberapa Kabupaten/Kota menyampaikan pengalaman pelaksanaan coklit oleh Pantarlih yang dilaksanakan di wilayah masing – masing dengan segala permasalahan yang berpotensi menjadi permasalahan hukum dan penyelesaiannya.Selanjutnya penyampaian materinya kedua narasumber menyampaikan Permasalahan hukum yang mungkin muncul saat pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih serta kendala yang dihadapi Pantarlih saat pelaksanaan coklit. Diakhir sesi Divisi Hukum KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha) menyampaikan analisa dan solusi permasalahan coklit yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota