KPU KABUPATEN KUDUS MENGHADIRI UNDANGAN BAWASLU KUDUS

Anggota KPU Kabupaten Kudus Cahyo Maryadi, SH menghadiri Undangan Bawaslu Kudus dalam rangka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Perseorangan Anggota DPD di ruang serbaguna kantor Bawaslu Kudus pada hari Kamis (25/2023) Kegiatan yang dibuka oleh Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kudus ini dihadiri seluruh jajaran Bawaslu Kudus, KPU Kabupaten Kudus, dan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan  Universitas Muhammadiyah Kudus. Selanjutnya, Kasmian, Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, menyampaikan materi Kegiatan evaluasi ini berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada Kesempatan tersebut Cahyo Maryadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, menjelaskan landasan konstitusi Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ada  adagium  yang mengatakan bahwa untuk melihat sebuah negara, cukup melihat konstitusinya, yaitu Undang-Undang Dasar Negara 1945. Pada pasal 1 ayat 2, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan pasal 2 ayat 1, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selanjutnya, Eni Setyaningsih, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, lebih menyoroti terkait keterwakilan perempuan yang mendaftar sebagai calon Anggota DPD di Provinsi Jawa Tengah.