KPU KABUPATEN KUDUS MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI PKPU 8 TAHUN 2023

Bertempat di Aula Lt 3 KPU Provinsi Jawa Tengah, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Cahyo Maryadi,SH dan Kasubbag Hukum dan SDM menghadiri undangan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah (27/3). Kegiatan yang juga turut menghadirkan Kesbangpol dan Polda Jawa tengah ini adalah upaya KPU Provinsi Jawa tengah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan SPIP Di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Penyusunan Management Risiko Akuntabilitas pada masing masing satker. Mewakili Ketua Provinsi Jawa tengah yang berhalangan hadir, Rakor dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.HI. Dalam sambutan pembukanya Muslim menyampaikan bahwa Kegiatan seperti ini akan digelar rutin setiap semester untuk mengetahui pemetaan resiko berdasar kondisi eksisting di masing-masing satker KPU. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Kapsari,AK,MA dan Rudiawan Noor Alamsyah,SE,MM. Dalam kesempatan tersebut para narasumber memaparkan berkaitan dengan analisa risiko, penilaian risiko, serta identifikasi risiko yang ada di saatker masing-masing. Selain juga dipaparkan berkaitan dengan SPIP yang selama ini ada di setiap satker KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah . Setelah paparan dari kedua narasumber Rakor dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk menyusun peta risiko untuk tahapan Pemilu 2024. Sebelum ditutup, masing-masing perwakilan dari kelompok memaparkan hasil diskusi pemetaan risiko tahapan Pemilu 2024.