Kudus (20/07/22) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Kudus, Jajaran Komisioner, Kasubbag Hukum dan SDM beserta Pelaksana telah mengikuti Sharing Session : Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama KPU Provinsi Sumatera Utara yang diikuti KPU Provinsi ,KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
Dalam sambutan pembukanya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah , Paulus Widiyantoro menyampaikan terkait pentingnya kegiatan sharing semacam ini dengan melibatkan KPU di luar Jawa Tengah sebagai suatu pembelajaran yang baik dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak untuk menggali pengalaman dan memperkaya pengalaman.
Acara yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan narasumber, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, serta Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Muhammad Rifai Harahap, dengan dipandu moderator Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningrum.
Dalam pemaparannya Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Rifai Harahap menceritakan pelaksanan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ada di Labuhanbatu. Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diwarnai dengan aksi saling gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Buntut dari saling gugat itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu harus melaksanakan dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU Pertama Pokok Permohonan Pemohon Berkaitan Dengan Daftar Pemilih, diantaranya Adanya Pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain, Adanya Pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain, Adanya Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb akan tetapi bukan merupakan Penduduk Kabupaten Labuhanbatu ,Adanya Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi diberikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK. MK saat itu memutuskan PSU dilakukan di 9 (Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasca pelaksaan Pemungutan Suara Ulang( PSU) pertama, Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS.
Pokok Perkara yang di dalilkan Pemohon berkaitan dengan Daftar Pemilih diantaranya Adanya petugas KPPS yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah pindah Domisili dari Kabupaten Labuhanbatu, Adanya pemilih yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, Adanya pemilih yang nomor NIK pada KTP-el dan KK berbeda dengan C.Pemberitahuan Ulang-KWK, Adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan KTP-el.
Pemaparan Selanjutnya oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati, dan Muslim Aisha , Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Menutup sharing session Muslim Aisha menyampaikan pesan bahwa pekerjaan terberat kita sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksanakan tahapan adalah mengadministrasikannya, selain melayani juga jangan lupa mencatatkannya.