KPU KABUPATEN KUDUS MENGIKUTI DISKUSI REGULASI PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA PEMILU SERENTAK 2024

Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya manusia beserta Kasubbag Hukum dan SDM telah mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa tengah (29/7)

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengapresiasi atas kegiatan diskusi ini, disampaikan dalam sambutan pembukaannya Paulus mengatakan bahwa diskusi ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pembentukan Badan adhock Pemilu 2024, dan sebagai sarana untuk mengevaluasi Pelaksanaan  Pembentukan Badan adhock pada Pemilu sebelumnya, sehingga dengan demikian diharapakan KPU Kabupaten/Kota bisa mempersiapkan jauh jauh hari kendala kendala apa yang akan dialami.

Kegiatan  yang Dipandu oleh  Kepala Bagian Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih ini menghadirkan narasumber M. Taufiqurrohman,ST anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia. Dalam diskusi tersebut membahas Pasal 36 PKPU