Haiii….#sobatjdihkpu, bertempat diruang aula kantor KPU Kabupaten Kudus, jajaran Komisioner, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf Hukum dan SDM telah mengikuti Kegiatan Advokasi Hukum Kepemiluan Seri ke-4 dengan tema Masalah-Masalah Hukum Non Tahapan secara daring , Kamis (11/08/22).
Kegiatan yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan Narasumber I, Rinto Wardoyo Anggota KPU Kabupaten Kendal dan Narasumber II, Srie Nugraheni Anggota KPU Kota Magelang serta Moderator acara Arief Rakhman Muttaqien Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kendal, yang diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Materi tentang Potensi Sengketa Informasi Publik dan Potensi Sengketa Penggantian Antarwaktu disampaikan oleh Heni, sementara Rinto memaparkan materi Potensi gugatan/sengketa Proses Produk Hukum, Potensi gugatan/sengketa Pola Kebijakan yang Diambil, Pola dan Proses Koordinasi atau Komunikasi yang Dijalankan yang Berpotensi Dijadikan Masalah oleh pihak lain. Dalam diskusi tersebut Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Se Jawa Tengah harus memahami mana yang masuk dalam Tahapan dan Non Tahapan serta terkait dengan Kebijakan yang akan diambil agar tidak berbenturan dengan kepentingan yang akan menimbulkan masalah baik itu pidana maupun kode etik Penyelenggara.