(13/9) KPU Kabupaten Klaten menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 13 hingga 14 September 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 satker KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah dan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro beserta jajaran hadir dan membuka acara, Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menggarisbawahi bahwa seharusnya kegiatan ini dilakukan pada awal tahapan pembentukan badan adhoc, namun karena berbagai kesibukan karena ada nya tahapan pada Pemilu 2024 baru bisa terlaksana hari ini, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah divisi hukum dalam menambah dan meningkatkan pemahaman terkait penanganan pelanggaran potensi pelanggaran kode etik oleh badan penyelenggara. Hari pertama rapat koordinasi ini dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama adalah penyampaian materi Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Etik Perilaku, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Muslim Aisha dan sebagai moderator yaitu Ibu Kiki Rizkha Ningsih. Muslim menyampaikan bahwa ternyata pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara mensosialisaskan kode etik dan kode etik perilaku badan adhock ke internal badan penyelenggara, Sedangkan sesi kedua diisi dengan kegiatan praktek simulasi sidang kode etik yang di fasilitatori oleh bapak Imam Zubaidi. Hari kedua rapat koodinasi diisi dengan mereview kegiatan yang selama ini dilakukan oleh divisi hukum diantaranya penyusunan regulasi, kajian dan telaah regulasi, dokumentasi hukum, advokasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian masalah-masalah hukum, kondisi anggaran divisi hukum serta Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan Rapat Koordinasi ini.