Sabtu, 11 Februari 2023 KPU Kabupaten Klaten telah melaksanakan Rapat Pleno Persetujuan Hasil Seleksi Pantarlih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri Anggota KPU Kabupaten Klaten, Sekretaris KPU kabupaten Klaten dan Staf KPU Kabupaten Klaten dimulai pada pukul 10.00 sampai selesai, KPU Kabupaten Klaten menyatakan :
1. Daftar nama hasil seleksi Pantarlih berdasarkan Restrukturisasi dan Pementaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan PPS melalui PPK sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS berdasarkan BA Nomor 28/PL.01.2-BA/3310/2023 tanggal 9 Februari 2023 sejumlah 4.197 TPS.
2. sehubungan dengan anga 1 diatas, bahwa daftar nama yang diusulkan masing-masing Desa/Kelurahan disetujui untuk ditetapkan sebagai Pantarlih.