JDIH KPU Karanganyar “NGAJI” Pendalaman Tata Kerja

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (30/03/2021). Diskusi dilaksanakan diruang rapat KPU Karanganyar dihadiri oleh seluruh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta Perubahannya.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam pembukaan menyampaikan bahwa diskusi pendalaman regulasi perlu untuk terus dilaksanakan secara rutin dalam rangka menambah wawasan, pendalaman materi, serta untuk menciptakan pemahaman yang sama terhadap isi regulasi, dalam hal ini terkait dengan Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota. “Tata kerja menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas”, jelas Trias.

Diskusi dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto. Dalam kesempatan tersebut Suharjanto menyampaikan bahwa salah satu upaya persiapan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar akan melaksanakan kajian/bedah regulasi secara rutin. “Tim JDIH KPU Karanganyar sudah mengagendakan kegiatan “Ngaji” yang akan rutin dilaksanakan”, jelasnya. Sementara ini Tim JDIH baru melibatkan unsur Kasubbag dalam kegiatan diskusi bedah regulasi. “Kedepan harapannya “Ngaji” dapat melibatkan seluruh staf di Sekretariat KPU Karanganyar”, tambah Suharjanto.

Diskusi pendalaman Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta Perubahannya, menghasilkan catatan berupa Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) dan Rencana Tindaklanjut peningkatan kinerja KPU Karaganyar. (NKAW)