Semarang - Bertempat di Hotel Gets Semarang, KPU Kabupaten Karanganyar menghadiri Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah-Masalah Hukum Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, 23-25 Oktober 2024.
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang berpotensi muncul pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rakor yang diselenggarakan selama 3 hari ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan serta Operator Sistem Informasi Hukum (Sikum) di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Rakor tersebut dihadiri oleh Siti Halimatus Sa’diyah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas selaku wakil dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar serta Operator Sistem Informasi Hukum (SIKUM) Arief Budianto.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. “Penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum haruslah dapat diprediksi sejak awal tahapan Pilkada dengan menyusun data-data spesifik dan akurat mengenai regulasi dan peraturan-peraturan hukum sesuai tahapan yang sedang berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga solusi masalah dapat tercipta," ujar beliau.
Narasumber dalam acara Rakor ini terdiri dari berbagai kalangan penyelenggara maupun praktisi hukum. Narasumber pertama adalah Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; Bapak Maryana, S.H.,M.H. selaku hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang; Hifdzil Alim, S.H., M.H. selaku Advokat di FIRMA HICON dan Muslim Aisha, S.H.I selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada hari ke-3 Rapat Koordinasi ini ditutup dengan rencana tindak lanjut yang perlu dipedomani oleh semua peserta Rakor. (red)