KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, memasuki episode ke-17 mengawali kegiatan di bulan Januari 2022 kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (4/1/2022). Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Staf Hukum Sekretariat KPU Karanganyar (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH).
Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman regulasi yang baru saja dirilis oleh KPU RI yaitu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum,”ujar Triastuti Suryandari, Ketua KPU Karanganyar dalam sambutannya dan pengarahannya. Triastuti menyampaikan bedah regulasi ini diharapkan dapat dipahami lebih lanjut terkait dengan 4 tingkat klasifikasi keamanan yaitu Sangat rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/terbuka.
Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan sebagai panduan dalam penyusunan dan melindungi fisik arsip sesuai kategori klasifikasi keamanan arsip dinamis sehingga nantinya dapat menyediakan informasi dengan kategori terbuka yang bisa diakses oleh publik.
Kepala Sub Bagian Hukum, Smaragung Wibowo menyampaikan ada beberapa catatan kajian dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 11 ayat (5); Pasal 15 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). “Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam melakukan penyusunan klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU Karanganyar, “ujar Agung.