Berita dibuat dan telah dilaksanakan pada tanggal 3 November 2020.
KARANGANYAR – KPU Karanganyar, Rabu (3/11/2020) mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik terkait Surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tentang Jadwal Visitasi (Verifikasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik khususnya di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah). Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum KPU Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan surat dari KIP Provinsi Jawa Tengah, KPU Karanganyar masuk dalam 10 (sepuluh) besar kriteria penilaian informasi publik, saya berharap partisipasi dan gagasan untuk kemajuan PPID, jelasnya.”
Dengan partisipasi, lanjut Trias, akan muncul banyak ide atau gagasan dalam pengelolaan informasi publik. KPU Kabupaten Karanganyar mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan informasi publik.
Hal senada juga disampaikan oleh Divisi Parmas, Devid Wahyuningtyas, untuk mendukung pengelolaan informasi publik yang prima, KPU kabupaten Karanganyar menfasilitasi kelancaran kegiatan tersebut. Meskipun masih dalam masa pandemi, harapan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui website menjadi lebih baik bukanlah suatu penghalang ataupun penghambat, justru akan dapat menjadikan pemacu semangat kita dalam berkreasi, melakukan inovasi untuk memajukan lembaga KPU Karanganyar, ujar Devid. (WW/editor)