Ikhtiar KPU untuk Pengendalian Internal, KPU Karanganyar Ikuti Rakor Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021.

Karanganyar, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Jawa Tengah agar mempersiapkan pelaksanaan penyusunan laporan tahunan SPIP tahun 2021 seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya membuka acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021, Kamis (23/12).

Kegiatan yang selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan  secara daring melalui zoom meeting  yang diikuti oleh Ketua KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag dan Staf Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar.
“Pelaksanaan SPIP di lingkungan satuan kerja (Satker) di 35 KPU Kabupaten/Kota harus terus menerus dilakukan baik dalam bentuk Raker, Rakor dengan mengundang berbagai pihak merupakan ikhtiar KPU untuk pengendalian internal di setiap Satker sesuai dengan regulasi dan tujuan yang ada, “jelas Drajat. Yulianto Sudrajat menyampaikan Format Penyusunan harus segera kita laksanakan sekaligus forum ini sebagai bagian dari evaluasi selama 1 (satu) tahun yang nanti akan disampaikan oleh Inspektorat Wilayah 1 KPU RI.

Harapannya untuk pelaksanaan SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota di tahun mendatang menjadi lebih baik, organisasi lebih solid, lebih tertata dan mendukung pencapaian KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggara pemilu/pemilihan tahun 2024, tambah Drajat.  

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag HTH, Dewantoputra Adhipermana, SH., dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jateng (Yulianto Sudrajat), Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha), Sekretaris KPU Provinsi Jateng (Sri Lestariningsih) dan Narasumber Inspektur Wilayah 1 Inspektorat KPU RI (Novi Hasby Munawar).

Muslim Aisha dalam pengarahannya menjelaskan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam menyampaikan laporan SPIP masih melebihi batas yang telah ditentukan seperti adanya temuan yang berunjung pada pengembalian dana. “Situasi tersebut mendorong kita untuk lebih fokus pada laporan kartu kendali spip dari awal hingga akhir guna tercapaiannya tujuan organisasi,” ujar Muslim.
Novi Hasby Munawar dalam paparannnya menyampaikan ada revisi kebijakan pengendalian intern, revisi atas kebijakan dan prosedur, komunikasi antar pengendalian, monitoring dan evaluasi hasil revisi, analisis resiko dan evaluasi pengendalian. “Penilaian resiko perlu dilakukan analisa dan penetapan yang secara berkala dan berjenjang. Penilaian seringkali mengalami perubahan dan bersifat dinamis tergantung dari lingkungan pengendalian, baik dari faktor intervensi ekternal dan perubahan kondisi internal yang berubah secara dinamis. Tugas KPU Provinsi agar selalu melakukan supervisi terkait spip di tingkat KPU Kabupaten/Kota, “ujar Hasby.

Selanjutnya Sri Lestariningsih dalam pengarahannya menyampaian bahwa kendala permasalahan terletak dari pemahaman yang tidak sama antara antara Komisioner, Sekretaris maupun Pelaksana sehingga selama ini pemeriksaan hanya terjadi di Bagian Keuangan.  “Selanjutnya agar semua dapat berkomitmen dengan sebaik-baiknya mulai dari awal sampai pertanggungjawabannya, sehingga kita bisa bekerja semaksimal mungkin outputnya. Mulai Tahun ini kita mencoba berupaya lebih baik dalam melaksanakan dan meyusun laporan yang sudah kita susun bersama-sama,” jelas Sri. Harapannya dalam Penyusunan Laporan tahunan SPIP tahun 2021 masing-masing KPU Kabupaten/Kota dapat berinovasi dalam bentuk gambar, tabel, lampiran-lampiran serta seluruh pelaksanaannya. Semoga dengan adanya kegiatan Rakor ini dapat bermanfaat bagi seluruh KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.