Karanganyar, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Jawa Tengah agar mempersiapkan pelaksanaan penyusunan laporan tahunan SPIP tahun 2021 seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya membuka acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021, Kamis (23/12).
Kegiatan
yang selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua KPU, Divisi Hukum dan
Pengawasan serta Kasubbag dan Staf Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten
Karanganyar.
“Pelaksanaan SPIP di lingkungan satuan kerja (Satker) di 35 KPU Kabupaten/Kota
harus terus menerus dilakukan baik dalam bentuk Raker, Rakor dengan mengundang
berbagai pihak merupakan ikhtiar KPU untuk pengendalian internal di setiap
Satker sesuai dengan regulasi dan tujuan yang ada, “jelas Drajat. Yulianto Sudrajat
menyampaikan Format Penyusunan harus segera kita laksanakan sekaligus forum ini
sebagai bagian dari evaluasi selama 1 (satu) tahun yang nanti akan disampaikan
oleh Inspektorat Wilayah 1 KPU RI.
Harapannya untuk pelaksanaan SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota di tahun mendatang menjadi lebih baik, organisasi lebih solid, lebih tertata dan mendukung pencapaian KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggara pemilu/pemilihan tahun 2024, tambah Drajat.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag HTH, Dewantoputra Adhipermana, SH., dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jateng (Yulianto Sudrajat), Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha), Sekretaris KPU Provinsi Jateng (Sri Lestariningsih) dan Narasumber Inspektur Wilayah 1 Inspektorat KPU RI (Novi Hasby Munawar).
Muslim
Aisha dalam pengarahannya menjelaskan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam
menyampaikan laporan SPIP masih melebihi batas yang telah ditentukan seperti
adanya temuan yang berunjung pada pengembalian dana. “Situasi tersebut
mendorong kita untuk lebih fokus pada laporan kartu kendali spip dari
awal hingga akhir guna tercapaiannya tujuan organisasi,” ujar Muslim.
Novi Hasby Munawar dalam paparannnya menyampaikan ada revisi kebijakan
pengendalian intern, revisi atas kebijakan dan prosedur, komunikasi antar
pengendalian, monitoring dan evaluasi hasil revisi, analisis resiko dan
evaluasi pengendalian. “Penilaian resiko perlu dilakukan analisa dan penetapan
yang secara berkala dan berjenjang. Penilaian seringkali mengalami perubahan
dan bersifat dinamis tergantung dari lingkungan pengendalian, baik dari faktor
intervensi ekternal dan perubahan kondisi internal yang berubah secara dinamis.
Tugas KPU Provinsi agar selalu melakukan supervisi terkait spip di tingkat KPU
Kabupaten/Kota, “ujar Hasby.
Selanjutnya Sri Lestariningsih dalam pengarahannya menyampaian bahwa kendala permasalahan terletak dari pemahaman yang tidak sama antara antara Komisioner, Sekretaris maupun Pelaksana sehingga selama ini pemeriksaan hanya terjadi di Bagian Keuangan. “Selanjutnya agar semua dapat berkomitmen dengan sebaik-baiknya mulai dari awal sampai pertanggungjawabannya, sehingga kita bisa bekerja semaksimal mungkin outputnya. Mulai Tahun ini kita mencoba berupaya lebih baik dalam melaksanakan dan meyusun laporan yang sudah kita susun bersama-sama,” jelas Sri. Harapannya dalam Penyusunan Laporan tahunan SPIP tahun 2021 masing-masing KPU Kabupaten/Kota dapat berinovasi dalam bentuk gambar, tabel, lampiran-lampiran serta seluruh pelaksanaannya. Semoga dengan adanya kegiatan Rakor ini dapat bermanfaat bagi seluruh KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.