KPU Karanganyar Ikuti Bimtek JDIH yang Terintegrasi.

Berita dibuat dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020.

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, Kamis (01/10/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirikan

Narasumber Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono, dan Kepala bagian JDIH KPU RI, Iswantoro. Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono menyampaikan poin penting penataan regulasi. “Tiga agenda penting yaitu Penguatan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi seluruh Peraturan Perundangan-undangan, pembuatan database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Adapun tujuan pengelolaan JDIH adalah memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin Keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen,” ucap Sigit.

 

Pengelolaan Dokumen hukum, lanjut Sigit, sesuai Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional menyebutkan bahwa Pimpinan instansi wajib membantu organisasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kerjanya. “Pengembangan JDIH KPU telah terbentuk sejumlah 90 JDIH Kab/ Kota. Yang terdiri 72 kabupaten, 18 Kota dari 9 provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bagian JDIH KPU RI, Iswantoro menjelaskan Alur Pengelolaan Dokumen Produk Hukum. “Alurnya antara lain subbagian menyampaikan berkas naskah asli produk hukum dan soft file produknya. Lalu subbagian hukum menerbitkan salinan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Salinan dokumen tersebut selanjutnya discan dan diunggah oleh administrator pada laman JDIH, terakhir naskah asli disimpan,” papar Iswantoro.

Acara Bimtek JDIH diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. (WW/NKAW)