Berita dibuat dan telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2020.
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan kelembagaan yang professional. Demikian dikatakan Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian dan Penilaian Resiko dalam Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/08/2020).
“Untuk menuju good goverment diperlukan manajemen organisasi yang baik sehingga terwujud implementasi kegiatan yang efektif dan efisien. Perubahan perilaku bergantung pada suri tauladan pimpinan serta komitmen semua jajaran internal untuk peningkatan kualitas organisasi yang komprehensif. Penilaian resiko dengan mengisi kartu kendali harus sesuai dengan realitas pencapaian kinerja,” jelas Yulianto Sudrajat.
Bimtek SPIP menghadirkan narasumber Alfi Andri, Koordinator Pengawasan IPP-2 dan Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Kabupaten/Kata Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Pejabat Struktural di 31 KPU Kabupaten dan 4 KPU Kota Se Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) dan secara luar jaringan (Luring).
Koordinator Pengawasan IPP-2, Alfi Andri, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko dengan cara identifikasi resiko dan analisis resiko.
“Berdasarkan RPJM.2020 – 2024 Tata Kelola pemerintah yg efektif, efisien dan akuntabel dalam mendukung peningkatan seluruh dimensi pembangunan. Manajemen resiko mengacu pada koordinasi suatu proses kegiatan dan metode yang digunakan untuk mengarahkan organisasi dan untuk mengendalikan resiko yang dapat mempengaruhi kemampuan mencapai tujuan. Hubungan dari Tata kelola melingkupi seluruh kegiatan, manajemen resiko upaya lapisan didalam tata kelola dan pengendalian internal digambarkan sebagai pusatnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan,” ujar Alfi Andri.
Unsur SPIP meliputi Penegakan integritas dan etika, Konsistensi terhadap kompetensi agar memiliki kompetensi untuk menjalankan amanat yang diberikan, Kepemimpinan yang kondusif, Stuktur organisasi yang sesuai kebutuhan, Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, Kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM, Peran APIP yang efektif dan Hubungan kerja yang baik.
Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan penilaian resiko adalah segala sesuatu kemungkinan yang menjadikan tidak tercapainya tujuan organisasi. “Maka perlu manajemen memetakan dan menimbang penilaian resiko terhadap resistensi resiko, dampak dan upaya pencegahannya. Kegiatan Pengendalian adalah untuk menjamin kondisi-kondisi lingkungan pengendalian yang profesionalitas dan akuntabilitas dengan sistem komunikasi dan infomasi melalui dokumentasi dan pencatatan,” jelas Budi.
Tanggung jawab pengendalian, lanjut Budi, ada pada Pimpinan Lembaga dan tidak dapat didelegasikan sebagai CSA (Control Self Assagement) yang menguji dan menilai efektifitas pengendalian intern. “Pelaksana penilaian dapat dilakukan oleh fasilitator untuk memandu dan tidak boleh mengarahkan peserta. Untuk efektifnya Identifikasi resiko berbasis kegiatan yang menggunakan anggaran banyak, dimana seberapa anggaran tersedia dapat mencapai tujuan akhir secara efisien, “ tambahnya. (SHJ)