KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Webinar “Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/11/2021). Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Hukum di 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana. Acara ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam penguatan kelembagaan melalui peningkatan pemahaman dan keseragaman terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khususnya dalam menyusun keputusan dan perjanjian kerja sama.
Kegiatan webinar dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dengan menghadirkan narasumber Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nur Syarifah, SH., LL.M., serta Pemantik Diskusi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha S.H.I.
Dalam paparannya bu Inung (panggilan akrab Nur Syarifah) menyampaikan mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama. Ada 5 (Lima) Asas-asas Perjanjian yaitu 1. Asas Kebebasan Berkontrak, 2. Asas Konsensualisme, 3. Asas Pacta Sun Servanda, 4. Asas Itikad Baik dan 5. Asas Kepibadian. Menurut Syarifah, Ruang Lingkup nota kesepahaman paling sedikit meliputi: 1. Kegiatan sosialisasi kepemiluan, 2. Pendidikan pemilih, dan 3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan.
Pedoman Teknis tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab di akhir acara.