KARANGANYAR – Bimbingan Teknis Legal Drafting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah memasuki seri ke – VII, Kamis (07/07/2022). Bimbingan teknis kali ini mengsung tema Kodifikasi, Revisi, dan Metode Onimbus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
KPU Karanganyar yang diwakili oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Subbag Hukum dan SDM hadir bersama dengan 35 KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah.
Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut. Dalam sambutannya Muslim Aisha menekankan kembali bahwa kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan dan keputusan harus diperhatikan betul. “untuk itu, materi tentang metode Omnibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kami agendakan dalam seri ke tujuh ini” katanya.
Sementara Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Ahmad Shohib Zaeni yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan mengenai konsep omnibus law secara rinci serta menjabarkan mekanisme penulisan omnibus law dalam penyusunan peraturan.
“Di Indonesia, Metode pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun konsep Omnibus Law tidak pernah dimuat secara eksplisit” ujar Ahmad Shohib.
“Meskipun begitu, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-undangan “Secara Eksplisit” diatur adanya Omnibus Law” tambahnya.
Penulisan omnibus law berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022, dalam batang tubuh harus melalui tahapan perencanaan dan tahapan penyusunan dengan memperhatikan teknik-teknik penyusunan yang dibenarkan. (lul)