KARANGANYAR – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Subbag Hukum mengikuti rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pengelolaan JDIH dan penyusunan laporan semester I Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (30/06/2022) yang diikuti oleh 35 Kabupaten/ Kota Se-Jateng.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro sekaligus memberikan sambutan dan pengarahan. Dalam pengarahannya, Paulus menyampaikan apresiasinya kepada KPU di lingkungan Provinsi Jawa Tengah atas prestasinya sehingga mendapatkan beberapa penghargaan.
Namun begitu, Paulus berpesan bahwa masih banyak yang dapat diperbuat untuk memajukan dan terus mengembangkan JDIH.
“Untuk saat ini meskipun pengelolaan JDIH sudah termasuk baik, kita harus berupaya untuk selalu mengembangkan potensi dan tidak lupa untuk mengevaluasi diri terhadap apa yang telah kita kelola selama ini” pesannya.
Evaluasi pertama dipaparkan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha yang menyoroti pengelolaan JDIH di 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah sekaligus menyampaikan rencana pelaporan JDIH pada Semester I Tahun 2022.
“Dari hasil olah data yang kami peroleh, beberapa catatan evaluasi pengelolaan JDIH Periode I Tahun 2022 dilihat dari pengelolaan aspek koleksi dokumen hukum yang sudah cukup baik namun masih banyak kekurangangan dalam abstraksinya. Sementara pemberitaan hukum dalam website resmi JDIH masing-maing satuan kerja belum optimal, masih banyak yang belum menggungah berita” paparnya.
Lebih lanjut kata Muslim Aisha, pengelolaan media sosial resmi JDIH KPU Se-Jawa Tengah sudah dilaksanakan secara baik dan cukup konsisten, hanya saja ada beberapa yang masih belum optimal melakukan pengembangan pada media sosial resmi JDIH di semua platform.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah sebagai pemateri turut menyampaikan hasil pengamatan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KPU di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Nur Syarifah menyampaikan 7 (tujuh) aspek penilaian terhadap pengelolaan JDIH yang meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasana, pemanfaatan TIK, dan inovasi.
“Secara keseluruhan pengelolaan JDIH harus mengacu pada Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 yang kemudian setelah kegiatan evaluasi ini, masing-masing KPU Kabupaten/ Kota diwajibkan untuk menyesuaikan diri” ujarnya.
Pada bahasan selanjutnya, pelaporan pengelolaan JDIH periode I Tahun 2022 mempedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat elektronik (email) dan KPU Provinsi menyampian laporan hasil monitoring di wilayah kerjana kepada KPU RI, pungkas Nur Syarifah. (lul)