KARANGANYAR, Jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – KPU Karanganyar, Rabu (17/02/2021) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka meningkatkan Pengelolaan dan mengembangkan pelayanan informasi hukum melalui publikasi di media sosial (Medsos). Bertempat di Ruang Rapat Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar, Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum Subbagian Hukum KPU Kabupaten Karanganyar.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut dari Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020. Guna melaksanakan pengelolaan JDIH, KPU Kabupaten Karanganyar telah membentuk Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH dengan Keputusan Nomor 37/HK.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/X/2020. “Kondisi riil saat ini pengelolaan website JDIH sudah berjalan dengan baik, sebagian besar produk-produk Hukum KPU Karanganyar sudah terpublikasi disana dan bisa diakses masyarakat. Saat ini Tim Teknis sudah menyiapkan medsos khusus guna mendukung publikasi JDIH. Kedepannya kita akan fokus pada pengelolaan medsos, peningkatan kapasitas SDM melalui kajian-kajian regulasi serta penataan ruang JDIH sebagai wadah berkegiatan dalam pengembangan JDIH KPU Karanganyar “ujarnya.
Kasubbag Hukum, Smaragung Wibowo menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH bertujuan untuk memudahkan pencarian, menjamin ketersediaan dan keselamatan serta kerapian dokumen produk hukum. Selain itu JDIH juga sebagai bentuk keterbukaan informasi di bidang hukum. “Saat ini Tim JDIH telah mengunggah sebagian besar produk-produk hukum berupa Keputusan KPU Karanganyar mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 di Website JDIH. Pengunggahan produk hukum tersebut sudah dilengkapi dengan Abstraksi hukum sesuai juknis yang ditetapkan KPU RI” jelasnya.