KPU Karanganyar Kembali Ikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting dengan Tajuk “Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-Undangan”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting dengan tajuk Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-Undangan, Selasa (28/106/2022). Bimbingan teknis ini merupakan seri ke VI yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah.

KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum mengikuti bimbingan teknis dari awal hingga akhir sesi.

Penyusunan lampiran tidak dapat dikesampingkan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan yang dibuat, Ujar Muslim Aisha Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah saat memberikan sambutan sekaligus membuka Bimbingan Teknis.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Heny Andriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang memaparkan tentang teknis penyusunan lampiran perundang-undangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan” Jelas Heny Andriana.

Dalam menyusun lampiran, lanjut Heny dapat memuat uraian, pedoman, petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan, daftar, tabel, bagan, gambar, peta, sketsa, format, formulir, dan sebagainya, lanjutnya.

Selain itu dalam menyusun lampiran apabila Keputusan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi, dan apabila lampiran berupa petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman, maka petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman tersebut paling kurang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian, dan penjabaran yang dibutuhkan, terang Heny Andriana.

Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha membuka sesi diskusi dan tanya jawab yang berkaitan dengan penyusunan lampiran keputusan.

“KPU dalam penyelenggaraan pemilu menyusun Keputusan yang kebanyakan memuat lampiran, baik itu berupa tabel, format, formulir, dan lain lain yang dalam satu Keputusan tidak hanya berisi satu lampiran. Untuk itu, berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan pemateri tadi, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi” kata Muslim Aisha.

Pada akhir sesi, Muslim Aisha memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/ Kota yang selalu berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis yang diselenggaran secara serial oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. (lul)