KPU Karanganyar Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan

KARANGANYAR – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, dan staf Subbag Hukum dan SDM kembali mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri V yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (21/06/2022) yang diikuti oleh KPU Kabupaten Kota Se-Jateng.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Muslim Aisha menyampaikan pentingnya memahami tata cara penulisan bab, pasal, dan ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penulisan bab, bagian, dan ayat serta harus benar-benar memperhatikan kaidah yang ada. Penulisan tabulasi misalnya, point 1a atau 1 (a) perlu diperhatikan sehingga daftar rincian dapat terbaca dengan jelas” ungkap Muslim Aisha.

Karena lanjut Muslim, ketentuan penormaan dalam satu pasal dapat memuat satu norma atau lebih sehingga perlu kejelasan pula apakah betul dalam satu ayat mengatur satu norma atau mengatur dua norma sekaligus. Kegiatan ini mudah-mudahan memberikan solusi ketika penyelenggara pemilu akan menyusun dan menetapkan produk hukum, tambahnya.

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Sugeng Pamuji yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menyampaikan pokok-pokok penulisan bab, pasal, dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Nugroho memaparkan teknik penulisan ayat, pasal, tabulasi, norma tingkah laku, operator norma, dan ketentuan-ketentuan dalam pengaturan peralihan, ketentuan penutup, sampai dengan penjelasan.

“Melihat pentingnya ketepatan dalam penulisan bab, pasal, maupun ayat dalam peraturan perundang-undangan ada yang tidak kalah penting yakni norma dalam bab penutup. Tidak bisa hanya dikatakan hanya penutup namun sangat mempengaruhi berlakunya Undang-undang yang ditetapkan ataukah justru membatalkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya”

Selain itu lanjut Nugroho, terdapat ketentuan penjelasan jika dirasa perlu untuk menjelaskan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal. Penjelasan umum memuat uraian secara sitematis tentang latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum secara singkat dalam butir konsideran, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Tambah Nugroho.

Di akhir sesi, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizka Ningsih memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/ Kota se-Jateng untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber mengenai teknik penulisan bab, pasal, dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilu. (lul)