KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyampaikan pemberitahuan ke Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Pemberitahuan tersebut terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Sabtu (14/09/2024). Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Kelurahan Bejen Karanganyar, dihadiri oleh petugas penghubung (LO) Bapaslon, Polres, Bakesbangpol dan Bawaslu Karanganyar. Dalam sambutannya, Daryono, Ketua KPU Karanganyar menyampaikan bahwa proses tahapan pencalonan hampir selesai, tinggal tahapan penetapan dan pengundian nomor urut. "Penetapan Paslon akan dilakukan tanggal 22 September, sedangkan pengundian nomor urut pada senin 23 september 2024," katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon sesuai Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Setelah pemberitahuan ini, lanjut Santosa, KPU akan mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan Paslon. KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 - 18 September 2024," jelas Santosa. (red)
Pengumuman sudah diunggah di website KPU Karanganyar. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui online maupun datang langsung ke KPU Karanganyar di jalan Tentara Pelajar Tegalasri Karanganyar. (red)