KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik Legal Drafting tajuk "Legal Drafting Seri 4 : Teknik Penyusunan Konsideran" secara daring via Zoom Meeting, Selasa (14/06/2022) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah.
Bimbingan teknis dibuka dan dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih.
Perancang Perundang-undangan Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Nugraha Adhitya Kristanto menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam penyusunan konsiderans harus memenuhi 3 unsur, yakni unsur filosofis, unsur sosiologis, dan unsur yuridis.
“Pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis” Jelas Nugraha.
Konsiderans yang terdiri dari Unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis tersebut lanjut Nugraha, biasa dikenal dengan istilah “Atribusi” tambahnya.
“Penyusunan keputusan KPU baik itu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ kota harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada khususnya dalam penyusunan konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundangundangan” pungkas Nugraha Adhitya Kristanto.
Kegiatan Legal Drafting seri 4 ini merupakan kegiatan lanjutan dari Seri-seri sebelumnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kapasitas penyelenggara di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam persiapan penyusunan keputusan pada Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. (lul)