KARANGANYAR – Serial Advokasi Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah telah memasuki episode ke-XIV dengan topik bahasan “masalah-masalah hukum terkait dana Kampanye”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 04 Desember 2023 ini diikuti oleh Komisioner, kasubbag, dan staf subbag hukum KPU Karanganyar serta dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah mengutarakan bahwa Tahapan pelaporan dana kampanye menjadi penting, karena tahapan ini berimplikasi terhadap dicoretnya kepersertaan Pemilu apabila tidak patuh untuk melaporkan dana kampanye kepada KPU, demikian dikatakan Mey Nurlela Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah saat memberikan sambutan. Untuk itu lanjut Mey, “semua arus pendanaan wajib dicatat oleh peserta Pemilu baik Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota” imbuhnya. Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, Moh Masyur Srafiruddin dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rembang, Moh Zainal Arifin yang masing-masing memaparkan potensi masalah hukum dalam pelaporan dana kampanye mulai dari pelaporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan oleh Peserta Pemilu. Forum diskusi menjadi menarik karena tahapan pelaporan dana kampanye ini memiliki implikasi serius pada dicoretnya Peserta Pemilu dan atau dibatalkannya calon terpilih nantinya. Di akhir acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha memberikan pengarahan kepada seluruh peserta advokasi utamanya bagi KPU Kabupaten/Kota agar memperhatikan betul besaran nominal dana yang dilaporkan, segera koordinasikan dengan Parpol dan LO nya. “Setidaknya ada 4 (empat) hal yang harus segera ditindaklanjuti teman-teman Kabupaten/Kota, diantaranya Partai mana yang belum ada RKDK, segera komunikasikan, mendorong kepada KPu Kabupaten/Kota untuk segera aktifkan Helpdesk, melakukan kontrol laporan dana kampanye yang disusun oleh LO, serta memastikan peserta pemilu meyampaikan laporan sesuai waktunya” Pungkas Muslim Aisha. (lul)