KPU Karanganyar Mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

BALI – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Minggu s.d Selasa (31/07/2023-01/08/2023) di Legian Kuta, Bali. Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU Kabupaten Karanganyar Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa saat ini KPU mempunyai berbagai macam peraturan dan produk hukum yang perlu kembali dibaca, dicermati hingga dipahami kembali terutama Undang-Undang Pemilu. Selain itu, seluruh komisioner menyampaikan arahan berkaitan dengan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU yang dikelola oleh masing-masing KPU sesuai tingkatan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas di bidang hukum agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. “Penyusunan, tata kelola dan pengadministrasian produk hukum agar dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya pada semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum” ujar Bernad. Sementara Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU dalam laporannya menekankan tujuan dari pelaksanaan Rakor adalah untuk menyamakan persepsi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota utamanya menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ditetapkan pada 12-18 Agustus 2023. “Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan dari rakor ini, yang pertama terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lalu adanya persamaan pandangan dalam proses penyusunan produk hukum khususnya untuk keputusan, penjanjian kerjasama, dan berita acara, serta untuk memperoleh masukan dan usulan dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan produk hukum sehingga ada standarisasi yang sama” tegas Andi Krisna. (hsdm)