KPU Karanganyar Ikuti Web Seminar “Teknik Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan”

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar - KPU Karanganyar mengikuti Kegiatan Web Seminar dengan tema “Teknik Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan melibatkan Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah serta terbuka untuk masyarakat umumK, Senin (25/10). Kegiatan Web Seminar ini dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana yang menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Pertama : Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan (Muslim Aisha S.H.I.) memaparkan materi tentang Sengketa Proses & Titik-titiknya, Kedua :  Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa (Heru Cahyono, S.Sos., M.A.) memaparkan materi tentang Tahapan Penyelesaian Permohonan Sengketa Pemilu dan Pemilihan, dan Ketiga : Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI (Sigit Joyowardono, S.H.) menyampaikan materi tentang Pelanggaran dan Sengketa Pemilu/Pemilihan. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan kegiatan ini merefresh kembali seluruh tahapan yang semunya berujung di Bawaslu. "Banyak hal yang perlu dipersiapkan KPU ketika proses/sengketa di Bawaslu, salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas secara kontinyu, detail, mendalam dan secara teknis detailnya sehingga teman-teman di Divisi Hukum handal dalam menghadapi sengketa hukum pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, " ujar Drajat. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, S.E. menyambut baik kegiatan web seminar ini karena selain sebagai untuk menambah wawasan juga peserta dapat memahami alur dan peraturan tentang penyelesaian pelanggaran sengketa dan prosesnya serta persiapan dalam menghadapi potensi permasalahan sengketa hukum pada Tahapan Pemilu/Pemilihan 2024 mendatang.