KARANGANYAR, JDIH – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meminimalisir terjadinya konflik kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Diskusi Rabu Ingin Tau dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu”, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting melibatkan seluruh Anggota KPU dan Jajaran Sekretariat KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Diskusi RIT kali ini menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU bekerja dengan azas transparan, profesional, berkepastian hukum dan akuntabel. “Tugas KPU sangat sederhana sekali yaitu melayani peserta Pemilu secara adil dan merata serta melayani Pemilih. KPU sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk melayani publik sebaik-baiknya, untuk itu penting memegang pedoman perilaku baik penyelenggara Pemilu, sebagai upaya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme. Harapannya melalui forum diskusi ini akan memberikan pemahaman lebih dalam akan Conflict of Interest bagi Penyelenggara Pemilu dalam rangka menyongsong Pemilu 2024,” ujar Drajat.
Lebih lanjut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, menambahkan bahwa potensi terjadinya benturan kepentingan acapkali muncul sejak pelantikan Komisioner KPU, meskipun sudah ada penandatanganan Pakta Integritas, namun prakteknya terkadang masih belum sesuai harapan. “Kegiatan ini merupakan lanjutan diskusi Rabu Ingin Tau beberapa waktu lalu yang mengambil tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi panduan dalam mengantisipasi benturan kepentingan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020“, Jelas Muslim.
Selesai acara, Ketua KPU Karanganyar Triasturi Suryandari kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Karanganyar agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berpedoman pada kode etik Penyelenggara Pemilu. “Untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan, KPU Karanganyar dalam bekerja agar selalu berpedoman kepada Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga integritas dan profesionalitas kita selalu terjaga”, kata Trias. (WW/NKAW).