KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (20/04/2021), melalui Rakor pengelolaan JDIH yang dilaksanakan di ruang Komisioner KPU Karanganyar dihadiri oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar.
Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 serta diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar. “Diskusi sebelumnya membedah pendalaman Tata Kerja sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, dan hari ini kita lanjutkan diskusi mengenai tata kerja Sekretariat”, kata Trias.
“Pada saat diskusi pendalaman tata kerja menghasilkan beberapa catatan berupa rencana tindaklanjut peningkatan kinerja KPU Karanganyar. Harapannya kegiatan “NGAJI” hari ini, kita dapat belajar dan memahami bersama mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat sehingga dapat kita implementasikan di lingkungan KPU Karanganyar”, tambah Trias.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan agenda rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Seperti halnya diskusi sebelumnya, hari ini kita cermati bersama pasal demi pasal dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, ditambah diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” kata Harjanto.
Kegiatan“NGAJI” JDIH KPU Karanganyar selanjutnya, diagendakan akan membahas regulasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berupa Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Surat Edaran KPU. (NKAW)