KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan X : "Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Penyusunan Daftar Pemilih”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada saat ini telah memasuki seri ke X, Kamis (23/02/2023). Pokok bahasan dalam serial advokasi ini adalah masalah-masalah hukum yang timbul dalam Pencocokan dan Penelitian Penyusunan Daftar Pemilih yang dipaparkan Narasumber dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kota Salatiga dan Kota Pekalongan.

“Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu yang ditandai dengan tahapan Pencocokan Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak sedikit memunculkan potensi masalah-masalah hukum dalam tahapan Pemilu.” Demikian diutarakan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Henri Wahyono saat membuka acara Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini.

Narasumber I, Wiwin Agus Haryanto Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kota Salatiga memaparkan hasil identifikasinya terhadap penyebab masalah coklit oleh Pantarlih dan identifikasi masalah coklit oleh Pantarlih di Kota Salatiga. Wiwin mengatakan bahwa penyebab  masalah coklit di Kota Salatiga berasal dari keterbatasan pemahaman teknis coklit / e-coklit, kelalaian Pantarlih dalam mengisi formulir, Pantarlih yang Kurang menguasai wilayah, serta kurang optimalnya fungsi pengawasan.

“untuk permasalahan terkait pelaksanaan coklit oleh Pantarlih nantinya yang berpotensi menjadi masalah hukum adalah : masyarakat tidak tercoklit hingga jadwal coklit berakhir, data hasil coklit yang tidak akurat (warga KTP luar namun berdomisili dalam kota didaftarkan sebagai pemilih di kota tersebut dan sebaliknya), dan kerja Pantarlih tidak sesuai dengan prosedur ” Ungkap Wiwin.

Sementara Saiful Amri, Nasasumber 2 pada kegiatan tersebut sekaligus anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan polemik terkait dinamika pembentukan Pantarlih di sampai dengan masalah-masalah hukum yang timbul terkait kinerja Pantarlih, serta gagasan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin akan berakibat hukum dalam pencocokan dan penelitian data Pemilih Pemilu oleh Pantarlih.

Pada sesi terakhir, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha memberikan pengarahan dengan membuka ruang diskusi dan tanya jawab serta rencana tindak lanjut seputar potensi masalah hukum dalam pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu Tahun 2024. (lul)