KPU Karanganyar "NGAJI" Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar - KPU Karanganyar mengadakan Rapat Pengelolaan JDIH “NGAJI Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Staf Hukum, Jumat (22/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021, KPU Karanganyar akan membentuk susunan tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tertuang dalam Surat Keputusan. Hasil kegiatan rapat akan disampai dalam Rapat Pleno. Selanjtnya KPU Karanganyar akan melaporkan hasil pembentukan satuan tugas UPG kepada Sekretaris Jenderal KPU RI paling lambat tanggal 25 Oktober 2021, melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dengan Inspektorat Utama serta melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi setiap 1 (satu) semester kepada Sekretaris Jenderal KPU RI.