KARANGANYAR – JDIH, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu. Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam sambutannya pada saat membuka acara Diskusi Rabu Ingin Tahu dengan tema Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah (Rabu, 19/5/21).
“Berkaitan dengan pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu, baik di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 berdasarkan catatan dari DKPP, untuk Provinsi Jawa Tengah dinilai cukup baik dibuktikan dengan minimnya aduan pelanggaran dan diapresiasi oleh DKPP,” kata Yulianto. “Berbagai peristiwa dan catatan terkait pelanggaran kode etik akan kita review, harapannya kedepan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah zero pengaduan, agar performance tetap baik di mata publik meskipun ada atau tidak ada tahapan kita tetap semangat menjaga integritas dan saling mengingatkan dalam organisasi yang solid dan tim work yang kuat”, Tambah Yulianto.
Diskusi Rabu Ingin Tahu kali ini menghadirkan dua orang Narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, Taufiqurrahman dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi sekaligus sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2021-2022, Paulus Widiyantoro.
Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah Taufiqurrahman menyampaikan pentingnya penerapan kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Ibaratnya kalau hukum itu perahunya maka perahu itu berlayar di atas lautan kode etik artinya melanggar hukum pasti melanggar etik tetapi melanggar etik belum tentu melanggar hukum, pahami regulasinya, pahami juknisnya dan pahami Undang-Undangnya karena kita pejabat publik yang disorot oleh masyarakat,” Jelas Taufik.
Lebih lanjut Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyanto menyampaikan Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu yaitu Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel. Sedangkan Prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu yaitu Berkepastian hukum, Tertib, Aksesiblitas dan Terbuka”, Jelas Paul.
Berdasarkan Data Rekapitulasi Penanganan Perkara Kode Etik Tahun 2020 dan 2021 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Di tahun 2020 terdapat 13 pengaduan dan 7 perkara kode etik, sedangkan pada Tahun 2021 turun menjadi 6 pengaduan dan 1 perkara kode etik.
Setelah selesai acara, Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengajak kepada seluruh jajaran KPU Karanganyar untuk selalu menjaga perilaku kita agar tidak melanggar kode etik. “Kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dan jajaran sekretariat. Untuk itu perlu komitmen kita bersama untuk meningkatkan profesional dan integritas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, harapannya pelanggaran kode etik dapat diminimalisir atau bahkan zero pengaduan”, kata Trias. (NKAW)